-->

COMPARISON OF ISLAMIC EDUCATION IN BRUNEI DARUSSALAM WITH INDONESIA

 



COMPARISON OF ISLAMIC EDUCATION

IN BRUNEI DARUSSALAM WITH INDONESIA

 

Mohamad Al‘Amin

Program Pasca Sarjana Pendidikan Agama Islam Institut Agama Islam Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. Mohamadalamin337@gmail.com

 

Abstract 

 

Islamic religious education cannot be separated from the conditions and government regulations of each country. The progress of Islamic education will continue to develop in accordance with the development of the times and the progress of civilization in various countries.

The State of Brunei Darussalam and the Unitary State of the Republic of Indonesia have different education systems. Both in Islamic education and general education. This is caused by several influencing factors, both in the government system, historical history, religion, culture and so on.

Comparison of Islamic Education as a reference to find out the Differences and Similarities between Islamic Education in the State of Brunei Darussalam and the Unitary State of the Republic of Indonesia. The two countries have different backgrounds but are still in the same scope, namely the Southeast Asia region

 

Keywords : Comparison Of Islamic Education In Brunei Darussalam with Indonesia.

 

Abstrak

 Pendidikan Agama Islam tak lepas dari kondisi dan peraturan pemerintahan masing-masing negara. Kemajuan pendidikan Islam akan terus berkembang sesuai dengan berkembangnya zaman dan kemajuan peradaban di berbagai negara.

Negara Brunei Darussalam dan Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki sistem pendidikan yang berbeda. Baik dalam pendidikan Islam maupun pendidikan umum. Hal itu sebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhi, baik dalam sistem pemerintahan, histori sejarah, agama, kebudayaan dan lain sebagainya.

Perbandingan Pendidikan Islam sebagai acuan untuk mengetahui Perbedaan dan Persamaan antara Pendidikan Islam di Negara Brunei Darussalam dengan

Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dua negara memiliki latar belakang yang berbeda namun masih dalam ruang lingkup yang sama yakni kawasan Asia Tenggara.

             

Kata Kunci : Perbandingan Pendidikan Islam di Brunei Darussalam dengan Indonesia.

 

Pendahuluan

Pendidikan menjadi penentu dan indikator awal maju mundurnya suatu negara. Dari pendidikan muncul manusia yang berkualitas tinggi, berkompeten dalam suatu bidang, dan bermoral serta berakhlak baik. Oleh karena itu, kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari kualitas sumber daya manusianya.[1] Sumber daya manusia (SDM) yang didefinisikan sebagai keseluruhan orang-orang dalam organisasi yang memberikan kontribusi terhadap jalannya organisasi, atau seluruh kemampuan atau potensi penduduk yang berada di dalam suatu wilayah tertentu beserta karakteristik atau ciri demografis, sosial maupun ekonominya yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan.[2] Potensi manusia yang ditunjukkan dalam salah satu aspeknya adalah kualitas, yang dapat dicapai dengan adanya pengembangan sumber daya manusia.3 Kemajuan suatu bangsa, sejatinya tidak pernah lepas dari peranan pendidikan. Menjadi bangsa yang maju tentu merupakan cita-cita yang ingin dicapai oleh setiap Negara di dunia. Sudah tidak menjadi rahasia umum lagi bahwa maju tidaknya suatu negara dipengaruhi oleh faktor pendidikan. 

Begitu pentingnya pendidikan, sehingga suatu bangsa dapat diukur apakah bangsa itu maju atau mundur, dengan pendidikan dapat mencetak sumber daya manusia yang berkualitas baik dari segi spiritual, intelegensi dan skill, dan pendidikan merupakan proses mencetak generasi penerus bangsa. Apabila output dari proses pendidikan ini gagal maka sulit dibayangkan bagaimana dapat mencapai kemajuan. Bagi suatu bangsa yang ingin maju, pendidikan harus dipandang sebagai Mutu pendidikan juga berpengaruh tehadap perkembangan

 

suatu bangsa, dan setiap negara memiliki kondisi pendidikan yang berbeda, baik hal itu mencakup sejarah, sistem pendidikan maupun kebijakannya.

Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Brunei Darussalam sebagai negara Islam selalu mengikuti perkembangan tersebut demi tercapainya tujuan bersama. Sistem pendidikan Indonesia memiliki persamaan dan perbedaan dengan Brunei Darussalam. Persamannya yaitu terletak pada sistem untuk pendidikan menengah pertama. Sedangkan perbedaannya yaitu pada sistem pendidikan untuk tingkat menengah atas dan pada penggunaan bahasa Inggris dalam proses belajar mengajar.[3] Brunei Darussalam memiliki sistem pendidikan dengan pola A7-3-2-2 yang melambangkan lamanya masa studi untuk masing-masing tingkatan pendidikan, seperti 7 tahun tingkat dasar, 3 tahun tingkat menengah pertama, 2 tahun tingkat menengah atas, dan 2 tahun pra universitas.[4] Jelaslah dintara pendidikan di Indonesia dan Brunei Darussalam, selain memiliki persamaan juga memiliki perbedaan.

Melalui tulisan ini, maka penulis mendeskripsikan perbandingan sistem pendidikan di Negara Brunei Darussalam dan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari perbandingan pendidikan ini, diharapkan dapat memperluas wawasan makro pendidikan Islam, yang selanjutnya menjadi pengetahuan yang penting bagi upaya memajukan pendidikan nasional.

 

Konteks

A. NEGARA BRUNEI DARUSSALAM 1. Profil Negara Brunei Darussalam

Brunei Darussalam atau Brunei adalah negara berdaulat di Asia Tenggara yang terletak di pantai utara pulau Kalimantan. Negara ini memiliki wilayah seluas 5.765 km² yang menempati pulau Kalimantan dengan garis pantai seluruhnya menyentuh Laut Tiongkok Selatan. Wilayahnya dipisahkan ke dalam dua negara bagian di Malaysia yaitu Sarawak dan Sabah.[5] Negara ini menganut sistem pemerintahan

Presidentil dengan bentuk Monarki yang bersendikan ajaran Islam

 

menurut golongan Ahli Sunnah Wal Jamaah. Dimana Sultan berperan sebagai pemimpin sistem pemerintahan serta memajukan syariat-syariat agama Islam.

Pada tahun 2019, total populasi penduduk Brunei Darussalam tercatat 459.500 jiwa, terdiri dari 244.500 laki-laki dan 215.000 perempuan. Dalam populasi tersebut, warga negara asli Brunei berjumlah 331.800 orang, dan sisanya terdiri dari warga negara asing dengan 33.500 orang berstatus Permanent Residents dan 94.200 orang berstatus Temporary Residents.[6]

Negara Brunei Darussalam merupakan negara bekas penjajahan Inggris, Setelah merdeka Brunei menjadi sebuah negara Melayu Islam

Baraja. “Melayu” diartikan dengan negara Melayu yang mengamalkan nilai-nilai tradisi atau kebudayaan Melayu yang memiliki unsur-unsur kebaikan dan menguntungkan. “Islam” diartikan sebagai suatu kepercayaan yang dianut negara yang bermadzhab Ahlussunnah wal

Jama’ah sesuai konstitusi dan cita-cita kemerdekaannya. “Baraja” adalah suatu sistem tradisi Melayu yang telah lama ada.[7]

Mayoritas penduduk Brunei Darussalam adalah beragama Islam, namun selain agama Islam, ada agama atau kepercayaan lain yang dianut oleh penduduk Brunei Darussalam, diantaranya Islam 67%, Kristen 10%, Budha 13% dan animisme serta aliran kepercayaan 10%, yang pada umumnya dianut non-Melayu. Bahasa resmi adalah bahasa Melayu, namun bahasa Inggris masih dipergunakan secara luas di kalangan pemerintah, perusahaan dan sekolah. Sedangkan Suku/Etnis di Negara Brunei Darussalam terdiri dari 302.200 orang ras Melayu, 47.200 keturunan China dan 110.100 berlatar belakang suku Kedayan, Tutong,

Belait, Bisaya, Dusun dan Murut, serta lainnya.[8]

Saat ini, Brunei Darussalam memiliki Indeks Pembangunan Manusia tertinggi kedua di Asia Tenggara setelah Singapura, sehingga

 

diklasifikasikan sebagai Negara maju. Menurut Dana Moneter Internasional, Brunei memiliki produk domestik bruto per kapita terbesar kelima di dunia dalam keseimbangan kemampuan berbelanja. Sementara itu, Forbes menempatkan Brunei sebagai negara terkaya kelima dari 182 negara karena memiliki ladang minyak bumi dan gas alam yang luas. Selain itu, Brunei juga terkenal dengan kemakmurannya dan ketegasan dalam melaksanakan syariat Islam, baik dalam bidang pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat.[9]

2. Sistem Pendidikan Brunei Darussalam

Pemerintah Brunei menetapkan tiga bidang utama dalam pendidikan, yaitu : sistem dwi bahasa di sekolah, konsep Melayu Islam Beraja (MIB) dalam kurikulum sekolah dan peningkatan sumber daya manusia termasuk pendidikan kejuruan dan teknik. Sistem pendidikan umum di Brunei Darussalam memiliki banyak kesamaan dengan negara-negara commonwealth (persemakmuran) lainnya, seperti Inggris, Malaysia dan Singapura. Sistem ini menggunakan pola A7-3-2-2 yang melambangkan lamanya masa studi untuk masing - masing tingkatan pendidikan, seperti 7 tahun tingkat dasar, 3 tahun tingkat menengah pertama, 2 tahun tingkat menengah atas, dan 2 tahun pra universitas.[10]

Untuk tingkat dasar dan menengah pertama, sistem pendidikan Brunei tidak jauh berbeda dengan Indonesia. Pendidikan dasar bertujuan memberikan kemampuan dasar bagi murid-murid dalam menulis, membaca, dan berhitung disamping membina dan mengembangkan karakter pribadi.[11] Setiap anak berumur 5 tahun diwajibkan memasuki TK selama setahun sebelum diterima di SD kelas 1. Kenaikan tingkat dari TK ke SD dilakukan secara otomatis. Di tingkat SD, mulai dari kelas 1 dan seterusnya setiap murid akan mengikuti ujian akhir tahun dan hanya murid yang berprestasi saja yang dapat melanjutkan ke kelas berikutnya. Sementara yang gagal harus tinggal kelas dan sesudah itu

 

baru mendapat kenaikan kelas otomatis. Setelah mengikuti pendidikan dasar 7 tahun, murid yang lulus ujian akhir dapat melanjutkan pendidikannya ke SLTP selama 3 tahun.[12] Selanjutnya mengikuti ujian pada tahun ketiga. Bagi siswa yang lulus ujian akhir SLTP akan memiliki pilihan, yaitu:

a.         Dapat meneruskan ke tingkat SLTA; bagi siswa SLTA, di tahun ke-2 siswa akan menjalani ujian penentuan tingkat yang dikenal BCGCE (Brunei Cambridge General Certificate of Education) yang terdiri dari 2 tingkat yaitu tingkat AO dan AN. Bagi siswa yang berprestasi baik akan mendapat ijazah tingkat AO artinya siswa dapat meneruskan pelajaran langsung ke pra-universitas selama 2 tahun untuk mendapatkan ijazah Brunei Cambridge Advanced Level Certificate tingkat AA. Sementara itu, siswa tingkat AN harus melanjutkan studinya selama setahun lagi dan kemudian baru dapat mengikuti ujian bagi mendapatkan ijazah tingkat AO.

b.        Dapat meneruskan sekolah kejuruan; bagi siswa tamatan SLTP yang tidak ingin melanjutkan pelajarannya ke universitas dapat memilih sekolah kejuruan seperti perawat kesehatan, kejuruan teknik dan seni, kursus-kursus atau dapat terjun langsung ke dunia kerja.14 

Setelah melanjutkan pendidikan di Tingkat SLTA, mereka melanjutkan Pendidikan Tinggi, berikut beberapa Pendidikan Tinggi di Negara Brunei Darussalam antara lain:

a.        Technical and Engineering Colleges

Sultan Saiful Rijal Technical College dan Jefri Bolkiah College of Engineering adalah institusi pasca sekolah menengah yang membekali lulusan sekolah menengah dan pekerja dewasa dengan keterampilan teknis dan pengetahuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari berbagai sektor industri. Lembaga-lembaga ini telah mapan hubungan dengan sektor swasta. Mereka menyediakan waktu penuh program pelatihan kelembagaan yang juga

 

memasukkan program-program magang dan bekerja lampiran di industri yang relevan.

b.        Perguruan Tinggi Keperawatan Pengiran Anak Puteri Rashidah Sebagai perawat tersier dan Kebidanan lembaga pendidikan, perguruan tinggi menawarkan Pra-Registrasi Diploma Keperawatan dan Kebidanan yang mencakup konversi program dan Diploma Tingkat Lanjut dalam Keperawatan sebagai perawat terdaftar. Calon siswa perlu memenuhi persyaratan minimum dari 5 mata pelajaran Tingkat O yang relevan.  

c.         Institut Teknologi Brunei (ITB)

Lembaga ini didirikan untuk memastikan pelatihan berbasis luas untuk  pemuda cenderung berorientasi terhadap praktek-studi di tingkat Higher National Diploma. Ditujukan kepada orang-orang dengan kualifikasi tingkat A dan OND, ITB juga melayani pelatihan dan kursus-kursus yang menawarkan program Bisnis dan Keuangan, Komputing dan Sistem Informasi, Komunikasi dan Sistem Komputer, dan Ketenaga listrikan dan Jasa Teknik Bangunan.

d.        Universiti Brunei Darussalam (UBD)

UBD menjadi satu-satunya universitas di Kesultanan. Dari awal yang sederhana, kini berkembang untuk menawarkan disiplin ilmu seperti ilmu pengetahuan, bisnis, studi ekonomi dan kebijakannya, teknik, kedokteran dan ilmu sosial. Sultan Hassan al Bolkiah Institute of Education (SHBIE) adalah sebuah fakultas di UBD yang menawarkan pelatihan guru muda dan berbagai program pelatihan guru.

Diantara pendidikan yang paling penting bagi setiap manusia adalah pendidikan Islam. Pihak kerajaan Brunei sangat mengutamakan pendidikan Islam. Pendidikan Agama Islam mulai diberikan kepada anak- anak sejak mereka belum sekolah sampai ke perguruan tinggi.

Karena pendidikan Islam merupakan pendidikan yang melatih kepekaan para peserta didik untuk bersikap berdasarkan spiritual Islam.[13] 

Penguatan Islam sebagai agama Negara sesuai konsensus filosofi MIB (Melayu Islam Beraja). Materi/isi kurikulum sesuai kebijakan perpaduaan agama dan sains. Pelajaran agama di negara Brunei lebih ditekankan agar pendidikan itu membentuk manusia yang berakhlak, bermoral dan berkepribadin luhur. Tujuan pendidikan Brunei Darussalam adalah terbentuknya manusia yang berahlak dan beragama serta menguasai tekhnologi tinggi.

 Kurikulum PAI pada pendidikan dasar dan menengah diharapkan menguatkan dasar-dasar agama dan mengarahkan lulusan bisa ke-PTU dan PTA. Pada peringkat pendidikan tinggi kerajaan berharap dengan kurikulumnya dapat melahirkan ulama dan cendikiawan kharismatik. Islam salah satu agama Negara saling memarjinalkan, dalam materi/isi kurikulum diamanatkan kebijakan tidak ada dikotomi pendidikan agama dan umum, tetapi prakteknya agama masih marjinal. tujuan pendidikan Brunei Darussalam adalah terbentuknya manusia yang berakhlak dan beragama serta menguasai tekhnologi tinggi.

3. Agama Islam di Brunei Darussalam

Negara Brunei Darussalam merupakan negara yang mayoritas penduduknya adalah pemeluk Agama Islam. Tak heran jika penerapan hukum Islam di Negara ini sangat diterapkan dengan baik secara bertahap mulai tahun 2013, dan 6 bulan kemudian pada tanggal 1 Rajab 1435 H. atau 1 Mei 2014 M. Hukum Jinayah Syariah Resmi diterapkan / di iskharkan sebagai Hukum Negara Brunei Darussalam secara Sah. dengan berlandaskan Dahlil QS. Muhammad ayat 7. Yang berbunyi :

 Ø§ÙŠَ أاي اها الذِÙŠ ا Ù† آامنوا إنْ تا Ù†ْصُرُوا الَّÙ„َّا يا Ù†ْصُركُÙ…ْ اويُ ثابِّتْ أاقاداامكُ Ù…ْ

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.

 

Berdasarkan Dahlil tersebut, tujuan dari pemerintah kerajaan

Negara Brunei Darussalam menerapkan Hukum Jinayah Syariah di Negara Brunei Darussalam ini adalah untuk menegakkan agama Allah di Muka Bumi ini, mencari ridho Allah, menaati perintah Allah sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits. Alasan lain penerapan Hukum Jinayah Syariah ini adalah percaya bahwa Tuntunan Allah atau Undang-undang yang ditentukan Oleh Allah adalah Adil seadil-adilnya. Namun pendapat manusia adalah hanya sekedar teori.[14]

Penerapan hukum Islam, Jinayah Syari’ah merupakan hukuman pidana syariah yang diberikan kepada para pelanggar hukum yang ada di Negara Brunei Darussalam, yang berupa Denda, Penjara, Restitusi, Cambuk, Rajam, Potong Tangan, bahkan hukuman mati. Jinayah Syariah di Negara Brunei Darussalam terdiri dari 254 Pasal yang menjadi Undang-undang dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar aturan di Negara ini. Batasan atau Nisob dalam Jinayah Syariah di Negara Brunei Darussalam tidak mengikuti pendapat Imam Syaf’i yang menetapkan ¼ Dinar atau 80 Ringgit, namun disepakati oleh pemerintahan kerajaan Brunei Darussalam Nisob atau Batasan dari Jinayah Syariah yakni, sebasar 1 Dinar atau 360 Ringgit Atau 3.600.000 Rupiah. 

Negara Brunei Darussalam merupakan Negara yang disiplin, taat aturan dan hampir tidak ada kriminal. Penduduk non Islam di Negara Brunei Darussalam hidup berdampingan dengan penduduk muslim dengan mengikuti aturan hukum yang diterapkan di Negara ini.[15]

Penduduk Muslim Negara Brunei Darussalam dilarang membawah dan menjual belikan barang haram seperti Alkohol, Rokok dan lain-lain. Adapun diperbolehkan bagi Turis atau Penduduk Asli non muslim dengan takaran dan aturan khusus yang telah ditentukan, serta mengisi data atau pernyataan non muslim pada petugas custom. Adapun

 

pelanggar atas membawah barang haram akan diberi denda bertahap sebelum tindakan pidana dan akan berurusan langsung dengan 3 Institusi yakni Kepolisian, Petugas Kesehatan dan Petugas Custom.[16]

4. Kebudayaan dan Kebiasaan di Brunei Darussalam

Komposisi masyarakat Brunei Darussalam yaitu Melayu 65.7%, Tionghoa 10.3%, lain-lain 24%, dengan agama yang dianut yaitu Muslim sebagai agama resmi  78.8%, Kristen 8.7%, Budha 7.8%, dan 4.7% lainlain (termasuk kepercayaan lama). Oleh sebab itu, sistem kebudayaan di Negara Brunei berkiblat pada Islam dengan pengaruh dari budaya Melayu.

Budaya Penikahan kebanyakan diatur oleh orang tua mempelai wanita dengan memiliki calon menantu dengan sesama penganut agama. Namun, perkawinan antar etnis tidak jarang terjadi. Urusan rumah tangga dapat dicampuri oleh kedua orang tua. 

Aturan etiket bersifat universal seperti memberikan sesuatu dengan tangan kanan,  menolak makanan dengan menyentuh wadah dengan tangan kanan, menggunakan jempol untuk menunjuk, melepas sepatu setiap kali memasuki rumah atau bangunan umum, berjabat tangan dengan lembut, tidak pernah memanggil seseorang dengan nama saja, tidak pernah mengkonsumsi barang sampai secara khusus diminta untuk melakukannya, dan hindari kontak fisik interseksual publik.

Sistem lalu lintas di negara Brunei Darussalam menerapkan standart Eropa, sehigga tidak ada motor, penduduk asli Brunei memakai mobil atau kendaraan pribadi dalam aktivitas sehari-hari. Mereka sangat menghargai para pelajan kaki. Disana disediakan 40 Taksi yang dikhususkan untuk para Turis. Sedangkan untuk transportasi umum disediakan Bus yang beroperasi dari pagi hingga pukul 6 sore. Penduduk Negara Brunei Darussalam jarang sekali beraktivitas di malam hari. 

Mata uang Negara Brunei Darussalam yakni menggunakan Uang Ringgit

 

Brunei dan Dollar Singapura, mata uang ini berlaku di dua Negara yakni

Negara Brunei Darussalam dan Negara Singapura.[17]

5. Masjid Besar di Brunei Darussalam

a.         Masjid Omar Ali Saifuddin

Masjid Omar Ali Saifuddin terletak di Bandar Sri Begawan, Masjid berarsitektur perpaduan melayu dan italia, memiliki interior dan pernik-pernik dari italia, china, persia, inggris, arab dan belgia. Masjid ini dibangun diatas lagunan ditepi sungai kampung  ayer Brunei. Memiliki menara setinggi 53 Meter sebagai bangunan tertinggi di Brunei Darussalam. Dan memiliki Kubah utama yang terdiri dari 3,5 juta keping mozaik emas yang berasal dari Italia.

b.        Masjid Pangiran Muda Mahkota Al Muhtadee Billah[18]

Masjid Pangiran Muda Mahkota Al Muhtadee Billah terletak di Kampung Ayer yakni tempat tinggal atau pemukiman penduduk asli Brunei Darussalam. Masjid ini memliki gaya arsitektur Melayu dan India, dengan mihrab yang berbentuk Ka’bah dan memiliki interior sederhana dan mempunyai bangunan dengan filosofi seperti di surga, sebagian di darat dan sebagian di air.[19]

B. NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA 1. Profile Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia adalah sebuah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau. Nama alternatif yang biasa dipakai adalah Nusantara. Dengan populasi mencapai 270.203.917 jiwa pada tahun 2020, Indonesia menjadi negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dengan penganut lebih dari 230 juta jiwa. Indonesia

 

adalah salah satu negara multietnik dan multikultural di dunia seperti halnya Amerika Serikat. 

Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih secara langsung. 

Indonesia berbatasan darat dengan Malaysia di Pulau Kalimantan dan Pulau Sebatik, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya yang berbatasan dengan laut adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.[20]

2. Sistem Pendidikan Indonesia

Pendidikan di Indonesia dikukuhkan UU SPN No 20/ 2003, sekolah umum dan agama (madrasah dan pesantren) terpisah meskipun dinyatakan punya peluang yang sama. Madrasah dan pesantren seperti sekolah umum yang berciri agama (Islam). Posisi ini dikuatkan pula dengan PP No.28 tahun 1990 sebagai penjelasan dari UU SPN, madrasah dinyatakan sebagai sekolah umum bercirikan agama Islam.[21]

Pendidikan di Indonesia memiliki tujuan untuk mewujudkan manusia yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Dalam pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 dinyatakan bahwa pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Keberadaan lembaga pendidikan Islam sebagai lembaga formal dinyatakan dalam pasal 17 bahwa pendidikan dasar

 

berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat. Mengenai pendidikan menengah dinyatakan dalam pasal 18 bahwa Pendidikan Menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat. Sedangkan dalam pasal 20 dinyatakan bahwa pendidikan tinggi dapat berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas.[22]

3. Agama Islam di Indonesia

Meskipun menjamin kebebasan beragama dalam konstitusi, pemerintah hanya mengakui enam agama resmi: Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu: sementara itu, penganut agama tradisional ataupun agama-agama lainnya hanya mendapatkan pengakuan terbatas sebagai "penghayat kepercayaan". Dengan 231 juta penganut pada tahun 2018, Indonesia adalah negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia. Sebanyak sekitar hampir 30 juta penduduk Indonesia atau lebih tepatnya 28,6 juta jiwa menganut agama Kristen, dimana 20,2 juta penduduk merupakan penganut aliran Kristen Protestan sedangkan 8,3 juta penganut Kristen Katolik, 4,7 juta penganut Hindu, 2 juta penganut Buddha, 81 ribu penganut Konghucu, dan 108 ribu penganut aliran kepercayaan lainnya (terutama agama tradisional/lokal).

Agama Islam dipeluk oleh hampir seluruh warga Indonesia (sekitar 86,70%), Agama Kristen (Protestan & Katolik) kebanyakkan dipeluk oleh beberapa suku, yakni: Batak, Toraja, Dayak, Nias, Minahasa, Ambon, dan lainnya. Kebanyakan pemeluk Hindu adalah Suku Bali dan Orang keturunan India di Indonesia serta kebanyakan pemeluk Buddha dan Konghucu adalah orang Tionghoa-Indonesia. [23]

 

Penduduk Indonesia mayoritas pemeluk agama Islam yang menganut faham Ahlus Sunnah Wal Jamaah, yakni mengikuti 4 mazhab fikih besar yang paling banyak diikuti, yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali.[24]

Karena Indonesia merupakan negara yang berasaskan Pancasila, sesuai dengan semboyan negara yakni “Bhenika Tunggal Ika” maka hukum yang di terapakan menganut sistem hukum campuran yang terdiri dari sistem hukum Eropa (hukum sipil), hukum agama, dan hukum adat. Keseluruhan hukum tersebut dimuat dan diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Atau yang biasa disebut dengan UUD 1945. [25] 

Hukum Pidana Islam tidak begitu diterapkan secara maksimal di negara Indonesia. Namun ada beberapa wilayah yang menerapkan hukum pidana Islam seperti di Provinsi Aceh. Undang-undang yang menerapkannya disebut Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Meskipun sebagian besar hukum Indonesia yang sekuler tetap diterapkan di Aceh, pemerintah provinsi dapat menerapkan beberapa peraturan tambahan yang bersumber dari hukum pidana Islam. Pemerintah Indonesia secara resmi mengizinkan setiap provinsi untuk menerapkan peraturan daerah, tetapi Aceh mendapatkan otonomi khusus dengan tambahan izin untuk menerapkan hukum yang berdasarkan syariat Islam sebagai hukum formal. Beberapa pelanggaran yang diatur menurut hukum pidana Islam meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol, perjudian, perzinahan, bermesraan di luar hubungan nikah, dan seks sesama jenis. Setiap pelaku pelanggaran yang ditindak berdasarkan hukum ini diganjar hukuman cambuk, denda, atau kurungan. Hukum rajam tidak diberlakukan di Aceh, dan upaya untuk memperkenalkan hukuman tersebut pada tahun 2009 gagal karena tidak mendapat persetujuan dari gubernur Irwandi Yusuf.[26]

4. Kebudayaan dan Kebiasaan di Indonesia

 

Tradisi Islam yang lestari di Indonesia adalah ekspresi budaya, perkara sosial duniawi masyarakat Indonesia. Di sisi lain, akulturasi antara Islam dan adat istiadat Indonesia ini amat kaya, mulai dari seni arsitektur, karya sastra, tembang, upacara adat, dan lain sebagainya. [27]

Banyak Tradisi atau kebudayaan orang Indonesia yang berasimilasi mewarnai keagamaan Islam di Indonesia, terutama tradisi-tradisi yang berkembang di Pulau Jawa. Para wali sanga atau ulama penyebar agama Islam di Pulau Jawa menyebarkan agama Islam melalui kesenian dan Kebudayaan. Jadi para wali sanga menyebarkan agama Islam dengan menyisipkan ajaran Islam kedalam tradisi atau kebudayaan yang sudah berkembang sebelumnya. Dengan cara tersebut dakwah para wali sanga mudah diterima oleh masyarakat Indonesia. 

Bangsa Indonesia dikenal dengan bangsa yang ramah di mata dunia , hal ini banyak diceritakan oleh para wisatawan dari luar negeri yang berlibur ke Indonesia. Sebutan Indonesia sebagai bangsa yang ramah itu disebabkan oleh tradisi dan budaya yang dianut oleh bangsa Indonesia itu sendiri. Sifat orang Indonesia yang ramah merupakan perwujudan dari nilai-nilai kebudayaan yang ada di masyarakat. Hampir seluruh budaya di Indonesia mengajarkan tentang sopan santun dan bersikap baik. Mayoritas masyarakat Indonesia sendiri masih memegang teguh nilainilai itu.[28]

5. Masjid Besar di Indonesia

a.         Masjid Istiqlal

Masjid Istiqlal merupakan salah satu masjid terbesar di Indonesia sekaligus menjadi masjid terbesar di Asia Tenggara. Letak Masjid Istiqlal sangat strategis yaitu di pusat Kota Jakarta. memiliki luas sekitar 9,5 hektare dan ketinggian sekitar 96 meter. Masjid Istiqlal bisa menampung setidaknya 200 ribu jamaah. Masjid Istiqlal kerap digunakan sebagai masjid untuk ibadah sholat Idul Fitri para pejabat

 

tinggi seperti Presiden RI yang disiarkan langsung pada saluran TV lokal. Proses pembangunan Masjid Istiqlal adalah pada tahun 1951. Dan yang memberikan gagasan dari proses pembangunan tersebut adalah Presiden Soekarno. Sedangkan untuk arsitek dari bangunan Masjid Istiqlal adalah Frederich Silaban. Menariknya Masjid Istiqlal yang terletak di Jakarta memiliki dinding yang dilapisi marmer dan bergaya arsitektur modern. Tak hanya cantik, Masjid Istiqlal juga terlihat begitu elegan.

b.        Masjid Al-Akbar

Masjid Al-Akbar yang terletak di Kota Surabaya. Dimana Masjid Al-Akbar juga menjadi salah satu masjid terbesar di Indonesia. Lokasi dari Masjid Al-Akbar adalah berada di jalan Pagesangan,

Surabaya. Proses pembangunan Masjid Al-Akbar adalah pada tahun

1963 hingga tahun 1968. Uniknya gaya arsitektur dari Masjid AlAkbar jika dilihat sekilas mirip dengan situs Taj Mahal di India. Arsitektur dari Masjid Al-Akbar menggunakan gaya melayu, Arab, India dan Turki. Lalu untuk orang yang merancangnya berdirinya Masjid Al-Akbar adalah Presiden Soekarno. Jika dilihat secara keseluruhan, luas dari Masjid Al-Akbar adalah sekitar 22.300 kilometer persegi. Dimana untuk lebar Masjid Al-Akbar adalah 128 meter. Sedangkan untuk panjang dari Masjid Al-Akbar adalah 147 meter. Banyak hal unik yang ditunjukkan oleh Masjid Al-Akbar. Mulai dari menara yang menjulang tinggi setinggi 99 meter. Lalu bentuk kubah Masjid Al-Akbar juga menyerupai setengah telur. Jumlah pintu dari Masjid Al-Akbar adalah 45 pintu yang terbuat dari bahan kayu. Sedangkan untuk jumlah lantai sebanyak tiga membuat Masjid Al-Akbar mampu menampung setidaknya 60 ribu jamaah.

c. Masjid Raya Baiturrahman

Masjid Raya Baiturrahman adalah salah satu bangunan yang selamat dari hantaman bencana Tsunami. Sebenarnya pembangunan dari Masjid Raya Baiturrahman adalah pada tahun 1612. Namun karena adanya bencana Tsunami, bangunan Masjid Raya Baiturrahman juga dilakukan sebuah renovasi. Renovasi dari Masjid Raya Baiturrahman membutuhkan dana setidaknya Rp. 20 milyar. Masjid Raya Baiturrahman mengadopsi gaya arsitektur Kesultanan Turki Utsmani. Dimana pada area sekitar Masjid Raya Baiturrahman terdapat sebuah kolam air mancur. Kolam ini juga menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan religi yang mengunjungi Masjid Raya Baiturrahman. Total lahan dari area banguan Masjid Raya Baiturrahman adalah berkisar 31 ribu meter persegi. Namun untuk luas bangunan dari Masjid Raya Baiturrahman adalah sekitar 4 ribu meter persegi. Dengan luas tersebut, Masjid Raya Baiturrahman mampu menampung setidaknya sekitar 13 ribu jamaah sekaligus.[29]

 

Kesimpulan 

Pendidikan Islam di Brunei tidak terpisah dari pendidikan melayu. Sedangkan Indonesia dikukuhkan UU SPN No 20/ 2003, sekolah umum dan agama (madrasah dan pesantren) terpisah meskipun dinyatakan punya peluang yang sama. Madrasah dan pesantren seperti sekolah umum yang berciri agama (Islam). Posisi ini dikuatkan pula dengan PP No.28 tahun 1990 sebagai penjelasan dari UU SPN, madrasah dinyatakan sebagai sekolah umum bercirikan agama Islam. Sistem pendidikan Brunei memberikan peluang bagi siswa berprestasi memuaskan untuk dapat menyelesaikan Pendidikannya setahun lebih cepat dibandingkan dengan siswa Indonesia. Beberapa mata pelajaran seperti matematika, geografi diajarkan guru dengan menggunakan bahasa Inggris. Sedangkan di Indonesia baru dimulai pada tingkat sekolah dasar ketika anak berumur 6 tahun. Berbeda dengan di Indonesia di mana bahasa Inggris hanyalah merupakan salah satu mata pelajaran, di samping ada pilihan mata pelajaran jepang, atau jerman dsb., sedangkan bidang studi lainnya diajarkan dalam bahasa ibu. Di Brunei hemat 1 tahun dalam jenjang pendidikan, di Indonesia hemat dalam jenjang program khusus.

Penerapan Hukum pidana Islam di Brunei Darussalam di terapkan secara totalitas karena Negara tersebut menganut sistem pemerintahan Monarki,

 

Sedangkan di Indonesia tidak sepenuhnya merapkan hukum pidana Islam secara menyeluruh karena Negara Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Demokratis yang semua peraturan negara tertulis dalam UUD 1945.

Kebudayaan dan Tradisi Indonesia lebih beragam dan mewarnai dalam kehidupan beragama Islam. Begitu juga dengan Negara Brunei Darussalam yang ada sedikit kemiripan karena masih diwilayah Asia Tenggara.

Untuk tempat menimba ilmu Agama Islam di Negara Brunei Darsussalam langsung diajarkan disekolah-sekolah. Sedangkan untuk di Indonesia Pendidikan Agama Islam bisa diperoleh di berbagai tempat, baik di Sekolah Umum, Madrasah, Pondok Pesantren, Majlis Taklim, Masjid-masjid dan di Pendidikan Non Formal Lainnya.

 

Pendapat Penulis

Perbandingan Pendidikan di Negara Brunei Darussalam dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sangat menarik untuk dikaji oleh Mahasiswa Terutama Mahasasiswa Pasca Sarjana Institut Agama Islam Al Khoziny Buduran Sidoarjo. Karena dengan mengetahui Perbandingan tersebut kita dapat memahami kelebihan dan kelemahan dari masing-masing negara baik dalam sistem Pendidikan, Pemerintahan, Kebudayaan, Tradisi maupun Toleransi yang ada didalam negara-negara tersebut.

Disamping itu, dari hal tersebut kita dapat mengambil sisi positif yang bisa kita terapkan untuk memajukan pendidikan di negara kita sendiri. Minimal kita dapat menerapkan kebiasaan baik di lembaga masing-masing.

Keberagaman dalam setiap kehidupan menjadikan warna tersendiri bagi kita yang mampu memahami dan menerima segala yang ada.

 

Refrensi

 

Binti Ma’unah, Perbandingan Pendidikan Islam (Yogyakarta : Teras, 2011) Haidar Putra Daulay, Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional, Cetakan II (Jakarta: Kencana, 2007). 14-15


 

M. Syamsul Arifin, 2020, Sejarah Kebudayaan Islam Kelas XII, Jakarta : Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

 

MM. Papayungan, Pengembangan dan Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Menuju Masyarakat Industrial Pancasila, Editor Jimly al-Shiddiqiy, (Bandung: Mizan, 1995)

 

Muh. Tholchah Hasan, Islam dalam Perspektif Sosial Budaya (Jakarta: Galasa Nusantara, 1997)

 

 

Nurcholis Madjid, Islam, Doktrin dan Peradaban (Jakarta: Pustaka Paramadina, 1995), 90-91.

 

Sajjad Husain dan Syed Ali Ashraf, Perbandingan Pendidikan Islam (Yogyakarta,Teras, 2011)

   

 


[1] Nurcholis Madjid, Islam, Doktrin dan Peradaban (Jakarta: Pustaka Paramadina, 1995), 90-91.

[2] MM. Papayungan, Pengembangan dan Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Menuju

Masyarakat Industrial Pancasila, Editor Jimly al-Shiddiqiy, (Bandung: Mizan, 1995), 110 3 Muh. Tholchah Hasan, Islam dalam Perspektif Sosial Budaya (Jakarta: Galasa Nusantara, 1997), 187-188.

[3] Binti Maunah, Perbandingan Pendidikan Islam (Yogyakarta: Teras, 2011), 191.

[4] Ibid., 189.

[7] M. Syamsul Arifin, 2020, Sejarah Kebudayaan Islam Kelas XII, Jakarta : Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, 102

[10] Binti Maunah, Perbandingan Pendidikan Islam (Yogyakarta: Teras, 2011), 189

[12] Binti Ma’unah, Perbandingan Pendidikan Islam (Yogyakarta : Teras, 2011), 190. 14 Ibid., 190-191.

[13] Syed Sajjad Husain dan Syed Ali Ashraf, Perbandingan Pendidikan Islam (Yogyakarta, Teras, 2011), 196.

0 Response to "COMPARISON OF ISLAMIC EDUCATION IN BRUNEI DARUSSALAM WITH INDONESIA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel