COMPARISON OF ISLAMIC EDUCATION IN BRUNEI DARUSSALAM WITH INDONESIA
COMPARISON
OF ISLAMIC EDUCATION
IN
BRUNEI DARUSSALAM WITH INDONESIA
Mohamad Al‘Amin
Program
Pasca Sarjana Pendidikan Agama Islam Institut Agama Islam Al Khoziny, Buduran,
Sidoarjo, Jawa Timur. Mohamadalamin337@gmail.com
Abstract
Islamic religious education cannot be
separated from the conditions and government regulations of each country. The
progress of Islamic education will continue to develop in accordance with the
development of the times and the progress of civilization in various countries.
The State of Brunei Darussalam and the
Unitary State of the Republic of Indonesia have different education systems.
Both in Islamic education and general education. This is caused by several
influencing factors, both in the government system, historical history,
religion, culture and so on.
Comparison of Islamic Education as a
reference to find out the Differences and Similarities between Islamic
Education in the State of Brunei Darussalam and the Unitary State of the
Republic of Indonesia. The two countries have different backgrounds but are
still in the same scope, namely the Southeast Asia region
Keywords : Comparison Of Islamic Education In Brunei
Darussalam with Indonesia.
Abstrak
Pendidikan Agama Islam tak lepas dari kondisi
dan peraturan pemerintahan masing-masing negara. Kemajuan pendidikan Islam akan
terus berkembang sesuai dengan berkembangnya zaman dan kemajuan peradaban di
berbagai negara.
Negara Brunei Darussalam dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia memiliki sistem pendidikan yang berbeda. Baik dalam
pendidikan Islam maupun pendidikan umum. Hal itu sebabkan oleh beberapa faktor
yang mempengaruhi, baik dalam sistem pemerintahan, histori sejarah, agama,
kebudayaan dan lain sebagainya.
Perbandingan Pendidikan Islam sebagai acuan untuk mengetahui Perbedaan
dan Persamaan antara Pendidikan Islam di Negara Brunei Darussalam dengan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dua negara memiliki latar belakang
yang berbeda namun masih dalam ruang lingkup yang sama yakni kawasan Asia
Tenggara.
Kata Kunci : Perbandingan Pendidikan Islam di
Brunei Darussalam dengan Indonesia.
Pendahuluan
Pendidikan menjadi penentu dan indikator awal maju mundurnya suatu
negara. Dari pendidikan muncul manusia yang berkualitas tinggi, berkompeten
dalam suatu bidang, dan bermoral serta berakhlak baik. Oleh karena itu,
kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari kualitas sumber daya manusianya.[1] Sumber daya manusia (SDM) yang
didefinisikan sebagai keseluruhan orang-orang dalam organisasi yang memberikan
kontribusi terhadap jalannya organisasi, atau seluruh kemampuan atau potensi
penduduk yang berada di dalam suatu wilayah tertentu beserta karakteristik atau
ciri demografis, sosial maupun ekonominya yang dapat dimanfaatkan untuk
keperluan pembangunan.[2] Potensi manusia yang ditunjukkan
dalam salah satu aspeknya adalah kualitas, yang dapat dicapai dengan adanya
pengembangan sumber daya manusia.3 Kemajuan suatu bangsa, sejatinya
tidak pernah lepas dari peranan pendidikan. Menjadi bangsa yang maju tentu
merupakan cita-cita yang ingin dicapai oleh setiap Negara di dunia. Sudah tidak
menjadi rahasia umum lagi bahwa maju tidaknya suatu negara dipengaruhi oleh
faktor pendidikan.
Begitu pentingnya pendidikan, sehingga suatu bangsa dapat diukur apakah
bangsa itu maju atau mundur, dengan pendidikan dapat mencetak sumber daya
manusia yang berkualitas baik dari segi spiritual, intelegensi dan skill, dan
pendidikan merupakan proses mencetak generasi penerus bangsa. Apabila output
dari proses pendidikan ini gagal maka sulit dibayangkan bagaimana dapat
mencapai kemajuan. Bagi suatu bangsa yang ingin maju, pendidikan harus
dipandang sebagai Mutu pendidikan juga berpengaruh tehadap perkembangan
suatu bangsa, dan setiap negara
memiliki kondisi pendidikan yang berbeda, baik hal itu mencakup sejarah, sistem
pendidikan maupun kebijakannya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Brunei Darussalam sebagai negara Islam selalu mengikuti perkembangan tersebut
demi tercapainya tujuan bersama. Sistem pendidikan Indonesia memiliki persamaan dan perbedaan dengan
Brunei Darussalam. Persamannya yaitu terletak pada sistem untuk pendidikan
menengah pertama. Sedangkan perbedaannya yaitu pada sistem pendidikan untuk
tingkat menengah atas dan pada penggunaan bahasa Inggris dalam proses belajar
mengajar.[3] Brunei Darussalam memiliki sistem
pendidikan dengan pola A7-3-2-2 yang melambangkan lamanya masa studi untuk
masing-masing tingkatan pendidikan, seperti 7 tahun tingkat dasar, 3 tahun
tingkat menengah pertama, 2 tahun tingkat menengah atas, dan 2 tahun pra
universitas.[4] Jelaslah dintara pendidikan di
Indonesia dan Brunei Darussalam, selain memiliki persamaan juga memiliki
perbedaan.
Melalui tulisan ini, maka penulis mendeskripsikan perbandingan sistem
pendidikan di Negara Brunei Darussalam dan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari perbandingan pendidikan ini, diharapkan dapat memperluas wawasan makro
pendidikan Islam, yang selanjutnya menjadi pengetahuan yang penting bagi upaya
memajukan pendidikan nasional.
Konteks
A. NEGARA BRUNEI DARUSSALAM 1. Profil Negara Brunei Darussalam
Brunei Darussalam atau Brunei adalah negara berdaulat di Asia Tenggara yang terletak di pantai utara pulau Kalimantan.
Negara ini memiliki wilayah seluas 5.765 km² yang menempati pulau Kalimantan dengan garis
pantai seluruhnya menyentuh Laut Tiongkok Selatan. Wilayahnya
dipisahkan ke dalam dua negara bagian di Malaysia yaitu Sarawak dan Sabah.[5] Negara ini menganut sistem pemerintahan
Presidentil
dengan bentuk Monarki yang bersendikan ajaran Islam
menurut golongan Ahli Sunnah Wal Jamaah. Dimana Sultan
berperan sebagai pemimpin sistem pemerintahan serta memajukan syariat-syariat
agama Islam.
Pada tahun 2019, total populasi penduduk
Brunei Darussalam tercatat 459.500 jiwa, terdiri dari 244.500 laki-laki dan
215.000 perempuan. Dalam populasi tersebut, warga negara asli Brunei berjumlah
331.800 orang, dan sisanya terdiri dari warga negara asing dengan 33.500 orang
berstatus Permanent Residents dan 94.200 orang berstatus Temporary Residents.[6]
Negara Brunei Darussalam merupakan
negara bekas penjajahan Inggris, Setelah merdeka Brunei menjadi sebuah negara
Melayu Islam
Baraja. “Melayu” diartikan dengan negara Melayu yang
mengamalkan nilai-nilai tradisi atau kebudayaan Melayu yang memiliki
unsur-unsur kebaikan dan menguntungkan. “Islam” diartikan sebagai suatu
kepercayaan yang dianut negara yang bermadzhab Ahlussunnah wal
Jama’ah
sesuai konstitusi dan cita-cita kemerdekaannya. “Baraja” adalah suatu sistem
tradisi Melayu yang telah lama ada.[7]
Mayoritas penduduk Brunei Darussalam adalah beragama Islam, namun selain
agama Islam, ada agama atau kepercayaan lain yang dianut oleh penduduk Brunei
Darussalam, diantaranya Islam 67%, Kristen 10%, Budha 13% dan animisme serta
aliran kepercayaan 10%, yang pada umumnya dianut non-Melayu. Bahasa resmi
adalah bahasa Melayu, namun bahasa Inggris masih dipergunakan secara luas di
kalangan pemerintah, perusahaan dan sekolah. Sedangkan Suku/Etnis di Negara
Brunei Darussalam terdiri dari 302.200 orang ras Melayu, 47.200 keturunan China
dan 110.100 berlatar belakang suku Kedayan, Tutong,
Belait, Bisaya, Dusun dan Murut, serta lainnya.[8]
Saat ini, Brunei Darussalam memiliki Indeks Pembangunan Manusia tertinggi
kedua di Asia Tenggara setelah Singapura,
sehingga
diklasifikasikan sebagai Negara maju. Menurut Dana Moneter Internasional,
Brunei memiliki produk domestik
bruto per
kapita terbesar kelima di
dunia dalam keseimbangan
kemampuan berbelanja. Sementara itu, Forbes menempatkan Brunei sebagai negara
terkaya kelima dari 182 negara karena memiliki ladang minyak bumi dan gas alam yang luas.
Selain itu, Brunei juga terkenal dengan kemakmurannya dan ketegasan dalam
melaksanakan syariat Islam, baik dalam bidang pemerintahan maupun
kehidupan bermasyarakat.[9]
2. Sistem Pendidikan Brunei Darussalam
Pemerintah Brunei menetapkan tiga bidang utama dalam pendidikan, yaitu :
sistem dwi bahasa di sekolah, konsep Melayu Islam Beraja (MIB) dalam kurikulum
sekolah dan peningkatan sumber daya manusia termasuk pendidikan kejuruan dan
teknik. Sistem pendidikan umum di Brunei Darussalam memiliki banyak kesamaan
dengan negara-negara commonwealth
(persemakmuran) lainnya, seperti Inggris, Malaysia dan Singapura. Sistem ini
menggunakan pola A7-3-2-2 yang melambangkan lamanya masa studi untuk masing -
masing tingkatan pendidikan, seperti 7 tahun tingkat dasar, 3 tahun tingkat
menengah pertama, 2 tahun tingkat menengah atas, dan 2 tahun pra universitas.[10]
Untuk tingkat dasar dan menengah pertama, sistem pendidikan Brunei tidak
jauh berbeda dengan Indonesia. Pendidikan dasar bertujuan memberikan kemampuan
dasar bagi murid-murid dalam menulis, membaca, dan berhitung disamping membina
dan mengembangkan karakter pribadi.[11] Setiap anak berumur 5 tahun
diwajibkan memasuki TK selama setahun sebelum diterima di SD kelas 1. Kenaikan
tingkat dari TK ke SD dilakukan secara otomatis. Di tingkat SD, mulai dari
kelas 1 dan seterusnya setiap murid akan mengikuti ujian akhir tahun dan hanya
murid yang berprestasi saja yang dapat melanjutkan ke kelas berikutnya. Sementara
yang gagal harus tinggal kelas dan sesudah itu
baru mendapat kenaikan kelas otomatis. Setelah mengikuti
pendidikan dasar 7 tahun, murid yang lulus ujian akhir dapat melanjutkan
pendidikannya ke SLTP selama 3 tahun.[12]
Selanjutnya mengikuti ujian pada tahun ketiga. Bagi siswa yang lulus ujian
akhir SLTP akan memiliki pilihan, yaitu:
a.
Dapat meneruskan ke tingkat
SLTA; bagi siswa SLTA, di tahun ke-2 siswa akan menjalani ujian penentuan
tingkat yang dikenal BCGCE (Brunei Cambridge General Certificate of Education)
yang terdiri dari 2 tingkat yaitu tingkat AO dan AN. Bagi siswa yang
berprestasi baik akan mendapat ijazah tingkat AO artinya siswa dapat meneruskan
pelajaran langsung ke pra-universitas selama 2 tahun untuk mendapatkan ijazah
Brunei Cambridge Advanced Level Certificate tingkat AA. Sementara itu, siswa
tingkat AN harus melanjutkan studinya selama setahun lagi dan kemudian baru
dapat mengikuti ujian bagi mendapatkan ijazah tingkat AO.
b.
Dapat meneruskan sekolah
kejuruan; bagi siswa tamatan SLTP yang tidak ingin melanjutkan pelajarannya ke universitas
dapat memilih sekolah kejuruan seperti perawat kesehatan, kejuruan teknik dan
seni, kursus-kursus atau dapat terjun langsung ke dunia kerja.14
Setelah melanjutkan pendidikan di
Tingkat SLTA, mereka melanjutkan Pendidikan Tinggi, berikut beberapa Pendidikan
Tinggi di Negara Brunei Darussalam antara lain:
a.
Technical and Engineering Colleges
Sultan Saiful Rijal
Technical College dan Jefri Bolkiah College of Engineering
adalah institusi pasca sekolah menengah yang membekali lulusan sekolah menengah
dan pekerja dewasa dengan keterampilan teknis dan pengetahuan untuk memenuhi
kebutuhan tenaga kerja dari berbagai sektor industri. Lembaga-lembaga ini telah
mapan hubungan dengan sektor swasta. Mereka menyediakan waktu penuh program
pelatihan kelembagaan yang juga
memasukkan program-program magang dan bekerja lampiran di
industri yang relevan.
b.
Perguruan Tinggi
Keperawatan Pengiran Anak Puteri Rashidah Sebagai perawat tersier dan Kebidanan
lembaga pendidikan, perguruan tinggi menawarkan Pra-Registrasi Diploma
Keperawatan dan Kebidanan yang mencakup konversi program dan Diploma Tingkat
Lanjut dalam Keperawatan sebagai perawat terdaftar. Calon siswa perlu memenuhi
persyaratan minimum dari 5 mata pelajaran Tingkat O yang relevan.
c.
Institut Teknologi
Brunei (ITB)
Lembaga ini didirikan untuk memastikan pelatihan berbasis
luas untuk pemuda cenderung berorientasi
terhadap praktek-studi di tingkat Higher
National Diploma. Ditujukan kepada orang-orang dengan kualifikasi tingkat A
dan OND, ITB juga melayani pelatihan dan kursus-kursus yang menawarkan program
Bisnis dan Keuangan, Komputing dan Sistem Informasi, Komunikasi dan Sistem
Komputer, dan Ketenaga listrikan dan Jasa Teknik Bangunan.
d.
Universiti Brunei
Darussalam (UBD)
UBD menjadi satu-satunya universitas di Kesultanan. Dari
awal yang sederhana, kini berkembang untuk menawarkan disiplin ilmu seperti
ilmu pengetahuan, bisnis, studi ekonomi dan kebijakannya, teknik, kedokteran
dan ilmu sosial. Sultan Hassan al Bolkiah
Institute of Education (SHBIE) adalah sebuah fakultas di UBD yang
menawarkan pelatihan guru muda dan berbagai program pelatihan guru.
Diantara pendidikan yang paling penting
bagi setiap manusia adalah pendidikan Islam. Pihak kerajaan Brunei sangat
mengutamakan pendidikan Islam. Pendidikan Agama Islam mulai diberikan kepada
anak- anak sejak mereka belum sekolah sampai ke perguruan tinggi.
Karena pendidikan Islam merupakan pendidikan yang melatih
kepekaan para peserta didik untuk bersikap berdasarkan spiritual Islam.[13]
Penguatan Islam sebagai agama Negara
sesuai konsensus filosofi MIB (Melayu Islam Beraja). Materi/isi kurikulum
sesuai kebijakan perpaduaan agama dan sains. Pelajaran agama di negara Brunei
lebih ditekankan agar pendidikan itu membentuk manusia yang berakhlak, bermoral
dan berkepribadin luhur. Tujuan pendidikan Brunei Darussalam adalah
terbentuknya manusia yang berahlak dan beragama serta menguasai tekhnologi
tinggi.
Kurikulum PAI pada pendidikan dasar dan
menengah diharapkan menguatkan dasar-dasar agama dan mengarahkan lulusan bisa
ke-PTU dan PTA. Pada peringkat pendidikan tinggi kerajaan berharap dengan
kurikulumnya dapat melahirkan ulama dan cendikiawan kharismatik. Islam salah
satu agama Negara saling memarjinalkan, dalam materi/isi kurikulum diamanatkan
kebijakan tidak ada dikotomi pendidikan agama dan umum, tetapi prakteknya agama
masih marjinal. tujuan pendidikan Brunei Darussalam adalah terbentuknya manusia
yang berakhlak dan beragama serta menguasai tekhnologi tinggi.
3. Agama Islam di Brunei Darussalam
Negara Brunei Darussalam merupakan
negara yang mayoritas penduduknya adalah pemeluk Agama Islam. Tak heran jika
penerapan hukum Islam di Negara ini sangat diterapkan dengan baik secara
bertahap mulai tahun 2013, dan 6 bulan kemudian pada tanggal 1 Rajab 1435 H.
atau 1 Mei 2014 M. Hukum Jinayah Syariah Resmi diterapkan / di iskharkan
sebagai Hukum Negara Brunei Darussalam secara Sah. dengan berlandaskan Dahlil
QS. Muhammad ayat 7. Yang berbunyi :
ايَ أاي
اها الذِÙŠ ا Ù† آامنوا إنْ تا Ù†ْصُرُوا الَّÙ„َّا يا Ù†ْصُركُÙ…ْ اويُ ثابِّتْ
أاقاداامكُ Ù…ْ
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia
akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.
Berdasarkan
Dahlil tersebut, tujuan dari pemerintah kerajaan
Negara Brunei Darussalam menerapkan Hukum Jinayah Syariah
di Negara Brunei Darussalam ini adalah untuk menegakkan agama Allah di Muka
Bumi ini, mencari ridho Allah, menaati perintah Allah sesuai dengan Al-Qur’an
dan Hadits. Alasan lain penerapan Hukum Jinayah Syariah ini adalah percaya
bahwa Tuntunan Allah atau Undang-undang yang ditentukan Oleh Allah adalah Adil
seadil-adilnya. Namun pendapat manusia adalah hanya sekedar teori.[14]
Penerapan hukum Islam, Jinayah Syari’ah
merupakan hukuman pidana syariah yang diberikan kepada para pelanggar hukum
yang ada di Negara Brunei Darussalam, yang berupa Denda, Penjara, Restitusi,
Cambuk, Rajam, Potong Tangan, bahkan hukuman mati. Jinayah Syariah di Negara
Brunei Darussalam terdiri dari 254 Pasal yang menjadi Undang-undang dalam
setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar aturan di Negara ini. Batasan
atau Nisob dalam Jinayah Syariah di Negara Brunei Darussalam tidak mengikuti
pendapat Imam Syaf’i yang menetapkan ¼ Dinar atau 80 Ringgit, namun disepakati
oleh pemerintahan kerajaan Brunei Darussalam Nisob atau Batasan dari Jinayah
Syariah yakni, sebasar 1 Dinar atau 360 Ringgit Atau 3.600.000 Rupiah.
Negara Brunei Darussalam merupakan
Negara yang disiplin, taat aturan dan hampir tidak ada kriminal. Penduduk non
Islam di Negara Brunei Darussalam hidup berdampingan dengan penduduk muslim
dengan mengikuti aturan hukum yang diterapkan di Negara ini.[15]
Penduduk Muslim Negara Brunei Darussalam
dilarang membawah dan menjual belikan barang haram seperti Alkohol, Rokok dan
lain-lain. Adapun diperbolehkan bagi Turis atau Penduduk Asli non muslim dengan
takaran dan aturan khusus yang telah ditentukan, serta mengisi data atau
pernyataan non muslim pada petugas custom. Adapun
pelanggar atas membawah barang haram akan diberi denda
bertahap sebelum tindakan pidana dan akan berurusan langsung dengan 3 Institusi
yakni Kepolisian, Petugas Kesehatan dan Petugas Custom.[16]
4. Kebudayaan dan Kebiasaan di Brunei
Darussalam
Komposisi masyarakat Brunei Darussalam
yaitu Melayu 65.7%, Tionghoa 10.3%, lain-lain 24%, dengan agama yang dianut
yaitu Muslim sebagai agama resmi 78.8%,
Kristen 8.7%, Budha 7.8%, dan 4.7% lainlain (termasuk kepercayaan lama). Oleh
sebab itu, sistem kebudayaan di Negara Brunei berkiblat pada Islam dengan
pengaruh dari budaya Melayu.
Budaya Penikahan kebanyakan diatur oleh
orang tua mempelai wanita dengan memiliki calon menantu dengan sesama penganut
agama. Namun, perkawinan antar etnis tidak jarang terjadi. Urusan rumah tangga
dapat dicampuri oleh kedua orang tua.
Aturan etiket bersifat universal seperti
memberikan sesuatu dengan tangan kanan,
menolak makanan dengan menyentuh wadah dengan tangan kanan, menggunakan
jempol untuk menunjuk, melepas sepatu setiap kali memasuki rumah atau bangunan
umum, berjabat tangan dengan lembut, tidak pernah memanggil seseorang dengan
nama saja, tidak pernah mengkonsumsi barang sampai secara khusus diminta untuk
melakukannya, dan hindari kontak fisik interseksual publik.
Sistem lalu lintas di negara Brunei
Darussalam menerapkan standart Eropa, sehigga tidak ada motor, penduduk asli
Brunei memakai mobil atau kendaraan pribadi dalam aktivitas sehari-hari. Mereka
sangat menghargai para pelajan kaki. Disana disediakan 40 Taksi yang
dikhususkan untuk para Turis. Sedangkan untuk transportasi umum disediakan Bus
yang beroperasi dari pagi hingga pukul 6 sore. Penduduk Negara Brunei
Darussalam jarang sekali beraktivitas di malam hari.
Mata uang Negara Brunei Darussalam yakni menggunakan Uang
Ringgit
Brunei dan Dollar Singapura, mata uang ini
berlaku di dua Negara yakni
Negara Brunei Darussalam dan Negara
Singapura.[17]
5. Masjid Besar di Brunei Darussalam
a.
Masjid Omar Ali Saifuddin
Masjid Omar Ali Saifuddin terletak di Bandar Sri Begawan,
Masjid berarsitektur perpaduan melayu dan italia, memiliki interior dan
pernik-pernik dari italia, china, persia, inggris, arab dan belgia. Masjid ini
dibangun diatas lagunan ditepi sungai kampung
ayer Brunei. Memiliki menara setinggi 53 Meter sebagai bangunan
tertinggi di Brunei Darussalam. Dan memiliki Kubah utama yang terdiri dari 3,5
juta keping mozaik emas yang berasal dari Italia.
b.
Masjid Pangiran Muda
Mahkota Al Muhtadee Billah[18]
Masjid Pangiran Muda Mahkota Al Muhtadee Billah terletak
di Kampung Ayer yakni tempat tinggal atau pemukiman penduduk asli Brunei
Darussalam. Masjid ini memliki gaya arsitektur Melayu dan India, dengan mihrab
yang berbentuk Ka’bah dan memiliki interior sederhana dan mempunyai bangunan
dengan filosofi seperti di surga, sebagian di darat dan sebagian di air.[19]
B. NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA 1.
Profile Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia adalah sebuah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara
daratan benua Asia dan Oseania, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia
adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang
terdiri dari 17.504 pulau. Nama alternatif yang biasa dipakai adalah Nusantara. Dengan populasi mencapai
270.203.917 jiwa pada tahun 2020, Indonesia menjadi negara berpenduduk terbesar
keempat di dunia dan negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dengan
penganut lebih dari 230 juta jiwa. Indonesia
adalah salah satu negara multietnik dan multikultural di dunia seperti halnya Amerika Serikat.
Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk
pemerintahan republik,
dengan Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Presiden yang dipilih secara
langsung.
Indonesia berbatasan darat dengan Malaysia di Pulau Kalimantan dan Pulau Sebatik, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara
tetangga lainnya yang berbatasan dengan laut adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah
persatuan Kepulauan Andaman
dan Nikobar di India.[20]
2. Sistem Pendidikan Indonesia
Pendidikan di Indonesia dikukuhkan UU
SPN No 20/ 2003, sekolah umum dan agama (madrasah dan pesantren) terpisah
meskipun dinyatakan punya peluang yang sama. Madrasah dan pesantren seperti
sekolah umum yang berciri agama (Islam). Posisi ini dikuatkan pula dengan PP
No.28 tahun 1990 sebagai penjelasan dari UU SPN, madrasah dinyatakan sebagai
sekolah umum bercirikan agama Islam.[21]
Pendidikan di Indonesia memiliki tujuan
untuk mewujudkan manusia yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam pasal 1 Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 dinyatakan bahwa pendidikan formal adalah jalur
pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar,
pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur
pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur
dan berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan
lingkungan. Keberadaan lembaga pendidikan Islam sebagai lembaga formal
dinyatakan dalam pasal 17 bahwa pendidikan dasar
berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI)
atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan
Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat. Mengenai pendidikan
menengah dinyatakan dalam pasal 18 bahwa Pendidikan Menengah berbentuk Sekolah
Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat. Sedangkan dalam
pasal 20 dinyatakan bahwa pendidikan tinggi dapat berbentuk Akademi,
Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas.[22]
3. Agama Islam di Indonesia
Meskipun menjamin kebebasan beragama
dalam konstitusi, pemerintah hanya mengakui enam agama resmi: Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu: sementara itu,
penganut agama tradisional
ataupun agama-agama lainnya hanya
mendapatkan pengakuan terbatas sebagai "penghayat kepercayaan".
Dengan 231 juta penganut pada tahun 2018, Indonesia adalah negara berpenduduk
mayoritas Muslim terbesar di dunia. Sebanyak sekitar hampir 30 juta penduduk
Indonesia atau lebih tepatnya 28,6 juta jiwa menganut agama Kristen, dimana 20,2 juta
penduduk merupakan penganut aliran Kristen Protestan sedangkan 8,3 juta
penganut Kristen Katolik, 4,7 juta penganut Hindu, 2 juta penganut Buddha, 81
ribu penganut Konghucu, dan 108 ribu penganut aliran kepercayaan lainnya (terutama agama tradisional/lokal).
Agama Islam dipeluk oleh hampir seluruh
warga Indonesia (sekitar 86,70%), Agama Kristen (Protestan & Katolik)
kebanyakkan dipeluk oleh beberapa suku, yakni: Batak, Toraja, Dayak, Nias, Minahasa, Ambon, dan lainnya.
Kebanyakan pemeluk Hindu adalah Suku Bali dan Orang keturunan India di Indonesia serta kebanyakan pemeluk
Buddha dan Konghucu adalah orang Tionghoa-Indonesia. [23]
Penduduk Indonesia mayoritas pemeluk
agama Islam yang menganut faham Ahlus Sunnah Wal Jamaah, yakni mengikuti 4
mazhab fikih besar yang paling banyak diikuti, yaitu Hanafi, Maliki, Syafii,
dan Hambali.[24]
Karena Indonesia merupakan negara yang
berasaskan Pancasila, sesuai dengan semboyan negara yakni “Bhenika Tunggal Ika”
maka hukum yang di terapakan menganut sistem hukum campuran yang terdiri dari
sistem hukum Eropa (hukum sipil),
hukum agama, dan hukum adat. Keseluruhan hukum
tersebut dimuat dan diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Atau yang biasa disebut
dengan UUD 1945. [25]
Hukum Pidana Islam tidak begitu
diterapkan secara maksimal di negara Indonesia. Namun ada beberapa wilayah yang
menerapkan hukum pidana Islam seperti di Provinsi Aceh. Undang-undang yang
menerapkannya disebut Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Meskipun sebagian besar hukum Indonesia yang sekuler tetap diterapkan di Aceh,
pemerintah provinsi dapat menerapkan beberapa peraturan tambahan yang bersumber
dari hukum pidana Islam. Pemerintah Indonesia secara resmi mengizinkan setiap
provinsi untuk menerapkan peraturan daerah, tetapi Aceh mendapatkan otonomi
khusus dengan tambahan izin untuk menerapkan hukum yang berdasarkan syariat
Islam sebagai hukum formal. Beberapa pelanggaran yang diatur menurut hukum
pidana Islam meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol,
perjudian, perzinahan, bermesraan di luar hubungan nikah, dan seks sesama
jenis. Setiap pelaku pelanggaran yang ditindak berdasarkan hukum ini diganjar
hukuman cambuk,
denda, atau kurungan. Hukum rajam tidak diberlakukan di Aceh, dan upaya untuk
memperkenalkan hukuman tersebut pada tahun 2009 gagal karena tidak mendapat
persetujuan dari gubernur Irwandi Yusuf.[26]
4. Kebudayaan dan Kebiasaan di Indonesia
Tradisi Islam yang lestari di Indonesia adalah
ekspresi budaya, perkara sosial duniawi masyarakat Indonesia. Di sisi lain,
akulturasi antara Islam dan adat istiadat Indonesia ini amat kaya, mulai dari
seni arsitektur, karya sastra, tembang, upacara adat, dan lain sebagainya. [27]
Banyak Tradisi atau kebudayaan orang
Indonesia yang berasimilasi mewarnai keagamaan Islam di Indonesia, terutama
tradisi-tradisi yang berkembang di Pulau Jawa. Para wali sanga atau ulama
penyebar agama Islam di Pulau Jawa menyebarkan agama Islam melalui kesenian dan
Kebudayaan. Jadi para wali sanga menyebarkan agama Islam dengan menyisipkan
ajaran Islam kedalam tradisi atau kebudayaan yang sudah berkembang sebelumnya.
Dengan cara tersebut dakwah para wali sanga mudah diterima oleh masyarakat
Indonesia.
Bangsa Indonesia dikenal dengan bangsa
yang ramah di mata dunia , hal ini banyak diceritakan oleh para wisatawan dari
luar negeri yang berlibur ke Indonesia. Sebutan Indonesia sebagai bangsa yang
ramah itu disebabkan oleh tradisi dan budaya yang dianut oleh bangsa Indonesia itu
sendiri. Sifat orang Indonesia yang ramah merupakan perwujudan dari nilai-nilai
kebudayaan yang ada di masyarakat. Hampir seluruh budaya di Indonesia
mengajarkan tentang sopan santun dan bersikap baik. Mayoritas masyarakat
Indonesia sendiri masih memegang teguh nilainilai itu.[28]
5. Masjid Besar di Indonesia
a.
Masjid Istiqlal
Masjid Istiqlal merupakan salah satu masjid terbesar di
Indonesia sekaligus menjadi masjid terbesar di Asia Tenggara. Letak Masjid
Istiqlal sangat strategis yaitu di pusat Kota Jakarta. memiliki luas sekitar
9,5 hektare dan ketinggian sekitar 96 meter. Masjid Istiqlal bisa menampung
setidaknya 200 ribu jamaah. Masjid Istiqlal kerap digunakan sebagai masjid
untuk ibadah sholat Idul Fitri para pejabat
tinggi seperti Presiden RI yang disiarkan langsung pada
saluran TV lokal. Proses pembangunan Masjid Istiqlal adalah pada tahun 1951.
Dan yang memberikan gagasan dari proses pembangunan tersebut adalah Presiden
Soekarno. Sedangkan untuk arsitek dari bangunan Masjid Istiqlal adalah
Frederich Silaban. Menariknya Masjid Istiqlal yang terletak di Jakarta memiliki
dinding yang dilapisi marmer dan bergaya arsitektur modern. Tak hanya cantik,
Masjid Istiqlal juga terlihat begitu elegan.
b.
Masjid Al-Akbar
Masjid Al-Akbar yang terletak di Kota Surabaya. Dimana
Masjid Al-Akbar juga menjadi salah satu masjid terbesar di Indonesia. Lokasi
dari Masjid Al-Akbar adalah berada di jalan Pagesangan,
Surabaya. Proses pembangunan Masjid
Al-Akbar adalah pada tahun
1963 hingga tahun 1968. Uniknya gaya arsitektur dari
Masjid AlAkbar jika dilihat sekilas mirip dengan situs Taj Mahal di India.
Arsitektur dari Masjid Al-Akbar menggunakan gaya melayu, Arab, India dan Turki.
Lalu untuk orang yang merancangnya berdirinya Masjid Al-Akbar adalah Presiden
Soekarno. Jika dilihat secara keseluruhan, luas dari Masjid Al-Akbar adalah
sekitar 22.300 kilometer persegi. Dimana untuk lebar Masjid Al-Akbar adalah 128
meter. Sedangkan untuk panjang dari Masjid Al-Akbar adalah 147 meter. Banyak
hal unik yang ditunjukkan oleh Masjid Al-Akbar. Mulai dari menara yang
menjulang tinggi setinggi 99 meter. Lalu bentuk kubah Masjid Al-Akbar juga
menyerupai setengah telur. Jumlah pintu dari Masjid Al-Akbar adalah 45 pintu
yang terbuat dari bahan kayu. Sedangkan
untuk jumlah lantai sebanyak tiga membuat Masjid Al-Akbar mampu menampung
setidaknya 60 ribu jamaah.
c. Masjid Raya Baiturrahman
Masjid Raya Baiturrahman adalah salah satu bangunan yang
selamat dari hantaman bencana Tsunami. Sebenarnya pembangunan dari Masjid Raya
Baiturrahman adalah pada tahun 1612. Namun karena adanya bencana Tsunami,
bangunan Masjid Raya Baiturrahman juga dilakukan sebuah renovasi. Renovasi dari
Masjid Raya Baiturrahman membutuhkan dana setidaknya Rp. 20 milyar. Masjid Raya
Baiturrahman mengadopsi gaya arsitektur Kesultanan Turki Utsmani. Dimana pada
area sekitar Masjid Raya Baiturrahman terdapat sebuah kolam air mancur. Kolam
ini juga menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan religi yang mengunjungi
Masjid Raya Baiturrahman. Total lahan dari area banguan Masjid Raya
Baiturrahman adalah berkisar 31 ribu meter persegi. Namun untuk luas bangunan
dari Masjid Raya Baiturrahman adalah sekitar 4 ribu meter persegi. Dengan luas
tersebut, Masjid Raya Baiturrahman mampu menampung setidaknya sekitar 13 ribu
jamaah sekaligus.[29]
Kesimpulan
Pendidikan Islam di Brunei tidak terpisah
dari pendidikan melayu. Sedangkan Indonesia dikukuhkan UU SPN No 20/ 2003,
sekolah umum dan agama (madrasah dan pesantren) terpisah meskipun dinyatakan
punya peluang yang sama. Madrasah dan pesantren seperti sekolah umum yang
berciri agama (Islam). Posisi ini dikuatkan pula dengan PP No.28 tahun 1990
sebagai penjelasan dari UU SPN, madrasah dinyatakan sebagai sekolah umum
bercirikan agama Islam. Sistem pendidikan Brunei memberikan peluang bagi siswa
berprestasi memuaskan untuk dapat menyelesaikan Pendidikannya setahun lebih
cepat dibandingkan dengan siswa Indonesia. Beberapa mata pelajaran seperti
matematika, geografi diajarkan guru dengan menggunakan bahasa Inggris.
Sedangkan di Indonesia baru dimulai pada tingkat sekolah dasar ketika anak
berumur 6 tahun. Berbeda dengan di Indonesia di mana bahasa Inggris hanyalah
merupakan salah satu mata pelajaran, di samping ada pilihan mata pelajaran jepang,
atau jerman dsb., sedangkan bidang studi lainnya diajarkan dalam bahasa ibu. Di
Brunei hemat 1 tahun dalam jenjang pendidikan, di Indonesia hemat dalam jenjang
program khusus.
Penerapan Hukum pidana Islam di Brunei
Darussalam di terapkan secara totalitas karena Negara tersebut menganut sistem
pemerintahan Monarki,
Sedangkan di Indonesia tidak
sepenuhnya merapkan hukum pidana Islam secara menyeluruh karena Negara
Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Demokratis yang semua peraturan negara
tertulis dalam UUD 1945.
Kebudayaan dan Tradisi Indonesia lebih
beragam dan mewarnai dalam kehidupan beragama Islam. Begitu juga dengan Negara
Brunei Darussalam yang ada sedikit kemiripan karena masih diwilayah Asia
Tenggara.
Untuk tempat menimba ilmu Agama Islam di
Negara Brunei Darsussalam langsung diajarkan disekolah-sekolah. Sedangkan untuk
di Indonesia Pendidikan Agama Islam bisa diperoleh di berbagai tempat, baik di
Sekolah Umum, Madrasah, Pondok Pesantren, Majlis Taklim, Masjid-masjid dan di
Pendidikan Non Formal Lainnya.
Pendapat Penulis
Perbandingan Pendidikan di Negara Brunei
Darussalam dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sangat menarik untuk
dikaji oleh Mahasiswa Terutama Mahasasiswa Pasca Sarjana Institut Agama Islam
Al Khoziny Buduran Sidoarjo. Karena dengan mengetahui Perbandingan tersebut
kita dapat memahami kelebihan dan kelemahan dari masing-masing negara baik
dalam sistem Pendidikan, Pemerintahan, Kebudayaan, Tradisi maupun Toleransi
yang ada didalam negara-negara tersebut.
Disamping itu, dari hal tersebut kita
dapat mengambil sisi positif yang bisa kita terapkan untuk memajukan pendidikan
di negara kita sendiri. Minimal kita dapat menerapkan kebiasaan baik di lembaga
masing-masing.
Keberagaman dalam setiap kehidupan
menjadikan warna tersendiri bagi kita yang mampu memahami dan menerima segala
yang ada.
Refrensi
Binti Ma’unah, Perbandingan Pendidikan Islam (Yogyakarta : Teras, 2011) Haidar
Putra Daulay, Pendidikan Islam dalam
Sistem Pendidikan Nasional, Cetakan II (Jakarta: Kencana, 2007). 14-15
M. Syamsul Arifin,
2020, Sejarah Kebudayaan Islam Kelas XII,
Jakarta : Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI.
MM.
Papayungan, Pengembangan dan Peningkatan
Mutu Sumber Daya Manusia Menuju Masyarakat Industrial Pancasila, Editor
Jimly al-Shiddiqiy, (Bandung: Mizan, 1995)
Muh. Tholchah Hasan, Islam dalam Perspektif Sosial Budaya
(Jakarta: Galasa Nusantara, 1997)
Nurcholis Madjid, Islam, Doktrin dan Peradaban (Jakarta: Pustaka Paramadina, 1995), 90-91.
Sajjad Husain dan
Syed Ali Ashraf, Perbandingan Pendidikan
Islam (Yogyakarta,Teras, 2011)
[1] Nurcholis Madjid, Islam, Doktrin dan Peradaban (Jakarta: Pustaka Paramadina, 1995), 90-91.
[2] MM. Papayungan, Pengembangan dan Peningkatan Mutu Sumber
Daya Manusia Menuju
Masyarakat Industrial Pancasila, Editor Jimly al-Shiddiqiy,
(Bandung: Mizan, 1995), 110 3 Muh. Tholchah Hasan, Islam dalam Perspektif Sosial Budaya
(Jakarta: Galasa Nusantara, 1997), 187-188.
[3] Binti Maunah, Perbandingan Pendidikan Islam
(Yogyakarta: Teras, 2011), 191.
[4] Ibid., 189.
[7] M. Syamsul Arifin, 2020, Sejarah Kebudayaan Islam Kelas XII, Jakarta : Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, 102
[10] Binti Maunah, Perbandingan Pendidikan Islam (Yogyakarta: Teras, 2011), 189
[12] Binti Ma’unah, Perbandingan Pendidikan Islam
(Yogyakarta : Teras, 2011), 190. 14 Ibid., 190-191.
[13] Syed Sajjad Husain dan Syed Ali Ashraf, Perbandingan Pendidikan Islam (Yogyakarta, Teras, 2011), 196.
0 Response to "COMPARISON OF ISLAMIC EDUCATION IN BRUNEI DARUSSALAM WITH INDONESIA"
Posting Komentar