-->

Surat Edaran Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan pada jenjang RA Tahun 2021

Nomor : B-3868/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/11/2021

Sifat : Penting

Lampiran : 1 (satu) halaman

Perihal : Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan pada jenjang


RA Tahun 2021


Kepada Yth.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

Se-Indonesia

Cq. Kabid Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam


Menindaklanjuti surat dari ketua PMU REP-MEQR kepada koordinator Komponen 3 PMU

REP-MEQR Nomor: 1366/PMU.MEQR/AC/XI/2021 tentang Permintaan Pembatalan Sasaran

Guru dan Tendik pada jenjang RA dalam pelaksanaan AKGTK Tahun Anggaran 2021,

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah membatalkan Asesmen Kompetensi Guru

dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas

Madrasah se Indonesia pada jenjang RA.

Selanjutnya, kami mohon Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada semua guru dan

tenaga kependidikan pada jenjang RA di wilayah binaan masing-masing agar dapat

ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


An. Direktur Jenderal,

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan

Madrasah,


Muhammad Zain


 



Nomor : 1366/PMU.MEQR/AC/XI/2021 1 November 2021

Lampiran : -

Hal. : Permintaan Pembatalan Sasaran Guru dan Tendik

pada Jenjang RA dalam Pelaksanaan AKG TA 2021

Kepada Yth.

1. Koordinator Komponen 3, PMU REP-MEQR

2. PPK Komponen 3, PMU REP-MEQR


Dengan Hormat,

Berdasarkan email yang diterima oleh Project Management Unit (PMU) pada tanggal 30

Oktober 2021 terkait Pemberitahuan Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga

Kependidikan Tahun 2021 pada Komponen 3, dengan ini kami mohon agar Komponen 3

melakukan pembatalan sasaran Guru dan Tendik RA dalam pelaksasaan AKG TA 2021 karena

belum ada dalam dokumen Loan Agreement, Project Appraisal Document (PAD) dan Project

Operation Manual (POM), jika tetap dilaksanakan maka hal ini dapat menjadi ineligible

expenditure atau pengeluaran-pengeluaran yang tidak sah untuk dibiayai dari dana pinjaman.


Selanjutnya agar Guru dan Tendik RA dapat menjadi sasaran pelaksasaan AKG pada TA 2022

maka kami minta komponen 3 dapat mengusulkan dalam dokumen restrukturisasi proyek

Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang

rencananya akan kami sampaikan ke World Bank bersamaan dengan komponen lainnya.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.


Untuk surat edran resminya bisa bisa di donload dibawah ini :




0 Response to "Surat Edaran Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan pada jenjang RA Tahun 2021"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel