Surat Edaran Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan pada jenjang RA Tahun 2021
Nomor : B-3868/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/11/2021
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) halaman
Perihal : Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan pada jenjang
RA Tahun 2021
Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Se-Indonesia
Cq. Kabid Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Menindaklanjuti surat dari ketua PMU REP-MEQR kepada koordinator Komponen 3 PMU
REP-MEQR Nomor: 1366/PMU.MEQR/AC/XI/2021 tentang Permintaan Pembatalan Sasaran
Guru dan Tendik pada jenjang RA dalam pelaksanaan AKGTK Tahun Anggaran 2021,
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah membatalkan Asesmen Kompetensi Guru
dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas
Madrasah se Indonesia pada jenjang RA.
Selanjutnya, kami mohon Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada semua guru dan
tenaga kependidikan pada jenjang RA di wilayah binaan masing-masing agar dapat
ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
An. Direktur Jenderal,
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah,
Muhammad Zain
Nomor : 1366/PMU.MEQR/AC/XI/2021 1 November 2021
Lampiran : -
Hal. : Permintaan Pembatalan Sasaran Guru dan Tendik
pada Jenjang RA dalam Pelaksanaan AKG TA 2021
Kepada Yth.
1. Koordinator Komponen 3, PMU REP-MEQR
2. PPK Komponen 3, PMU REP-MEQR
Dengan Hormat,
Berdasarkan email yang diterima oleh Project Management Unit (PMU) pada tanggal 30
Oktober 2021 terkait Pemberitahuan Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga
Kependidikan Tahun 2021 pada Komponen 3, dengan ini kami mohon agar Komponen 3
melakukan pembatalan sasaran Guru dan Tendik RA dalam pelaksasaan AKG TA 2021 karena
belum ada dalam dokumen Loan Agreement, Project Appraisal Document (PAD) dan Project
Operation Manual (POM), jika tetap dilaksanakan maka hal ini dapat menjadi ineligible
expenditure atau pengeluaran-pengeluaran yang tidak sah untuk dibiayai dari dana pinjaman.
Selanjutnya agar Guru dan Tendik RA dapat menjadi sasaran pelaksasaan AKG pada TA 2022
maka kami minta komponen 3 dapat mengusulkan dalam dokumen restrukturisasi proyek
Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang
rencananya akan kami sampaikan ke World Bank bersamaan dengan komponen lainnya.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Untuk surat edran resminya bisa bisa di donload dibawah ini :
0 Response to "Surat Edaran Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan pada jenjang RA Tahun 2021"
Posting Komentar